Koreksi Pasal 53
PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang IUP Eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang IUP Operasi Produksi yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
epkumham.go
Koreksi Anda
