Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang disampaikan oleh pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang IUP yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda