Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara berasal dari :
a. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Jakarta;
b. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Bandung;
c. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Makassar;
d. Pendidikan dan Pelatihan;
e. Kajian dan Litbang Administrasi Publik;
f. Litbang Sistem Informasi dan Otomasi Administrasi Negara;
g. Jasa sewa fasilitas pendidikan.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 2 . . .