Koreksi Pasal 2
PP Nomor 78 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK MANTAN PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
(1) Dasar pensiun bagi mantan Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2000.
(2) Dasar pensiun bagi mantan Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Pejabat Lain Yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan Menteri Negara.
(3) Dasar pensiun bagi :
a. mantan Ketua, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
b. mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk mantan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
c. mantan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Mantan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
(4) Dasar …
(4) Dasar pensiun bagi mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2000.
(5) Dasar pensiun bagi mantan Kepala Daerah Propinsi, Mantan Wakil Kepala Daerah Propinsi, mantan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mantan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2000.
Koreksi Anda
