Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 78 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) OTORITA JATILUHUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda