Koreksi Pasal 1
PP Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PT BANK BUKOPIN TBK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakatdalam kepemilikansaham PT Bank Bukopin Tbk, dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru melalui:
a. Penawaran umum perdana saham (initial public offering)pada tahun 2006;
b. Program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation)pada tahun 2006;
c. Program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013;
d. Penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020; dan
e. Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2020.
(2) Hak memesan efek terlebih dahuludalampenerbitan dan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d yang menjadi bagian negara, tidak diambil bagian oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
