Koreksi Pasal 19
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi BNPT.
(2) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. inventarisasi tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme;
b. inventarisasi jaringan atau kelompok Terorisme;
dan/atau
c. pertukaran data dan informasi antara kementerian/ lembaga terkait dengan BNPT.
(3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melakukan:
a. analisis pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme;
b. penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan; dan
c. penyusunan hasil pemetaan ke dalam sistem informasi wilayah rawan paham radikal Terorisme.
Koreksi Anda
