Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk: a. merumuskan strategi nasional pencegahan Terorisme; b. memahami perkembangan konsep pencegahan Terorisme; dan c. studi perbandingan penanganan kasus Terorisme.
Koreksi Anda