Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guna memaksimalkan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, kementerian/lembaga dapat melaksanakan peningkatan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga masing-masing. (2) Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi; b. penyediaan perlengkapan pendukung operasional; c. pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan d. kegiatan peningkatan lain sesuai kebutuhan. (3) Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda