Koreksi Pasal 56
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil pelaksanaan Deradikalisasi mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme.
(2) Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
Koreksi Anda
