Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan cara: a. inventarisasi data mantan narapidana, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme; b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan c. pengolahan data dan analisis. (2) Identitas orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme wajib dirahasiakan, kecuali bagi orang atau kelompok orang yang ditetapkan sebagai terduga teroris berdasarkan penetapan pengadilan.
Koreksi Anda