Koreksi Pasal 52
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan penilaian bagi mantan narapidana Terorisme dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai menjalani pidana.
(2) Identifikasi dan penilaian bagi orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme dilakukan berdasarkan informasi intelijen.
Koreksi Anda
