Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan wawasan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat berupa: a. toleransi beragama; b. harmoni sosial dalam kerangka kesatuan dan persatuan nasional; dan/atau c. kerukunan umat beragama.
Koreksi Anda