Koreksi Pasal 48
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pembinaan wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dapat berupa:
a. kegiatan bela negara;
b. menjaga Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menjaga ideologi negara;
d. pengamalan dan penghayatan Pancasila;
e. wawasan nusantara; dan/atau
f. pemantapan nilai kebangsaan.
Koreksi Anda
