Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dapat berupa: a. kegiatan bela negara; b. menjaga Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menjaga ideologi negara; d. pengamalan dan penghayatan Pancasila; e. wawasan nusantara; dan/atau f. pemantapan nilai kebangsaan.
Koreksi Anda