Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dapat berbentuk: a. penguatan pemahaman keagamaan; b. penyuluhan mengenai wawasan kebangsaan dan isu perdamaian; c. pengetahuan mengenai penyelesaian konflik; dan/atau d. pendidikan karakter. (2) Reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. ceramah/kuliah umum; b. diskusi; c. pembinaan dan pendampingan; d. penyuluhan/sosialisasi; dan/atau e. praktik latihan.
Koreksi Anda