Koreksi Pasal 39
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dapat berbentuk:
a. penguatan pemahaman keagamaan;
b. penyuluhan mengenai wawasan kebangsaan dan isu perdamaian;
c. pengetahuan mengenai penyelesaian konflik;
dan/atau
d. pendidikan karakter.
(2) Reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. ceramah/kuliah umum;
b. diskusi;
c. pembinaan dan pendampingan;
d. penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
e. praktik latihan.
Koreksi Anda
