Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dapat berbentuk: a. konseling individu; dan b. pelaksanaan kelas kelompok. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan materi paling sedikit mengenai psikologi, keagamaan, wawasan kebangsaan, serta hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. ceramah/kuliah umum; b. diskusi; c. pembinaan dan pendampingan; d. penyuluhan/sosialisasi; dan/atau e. praktik latihan.
Koreksi Anda