Koreksi Pasal 35
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilampirkan dalam berkas perkara untuk menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan di persidangan.
Koreksi Anda
