Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui: a. pemberdayaan masyarakat; b. peningkatan kemampuan aparatur; c. pelindungan dan peningkatan sarana prasarana; d. pengembangan kajian Terorisme; dan e. pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme.
Koreksi Anda