Koreksi Pasal 26
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf c dilakukan melalui:
a. pemetaan dan kajian strategis ancaman ideologi radikal Terorisme terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. pengumpulan dan pengolahan data potensi sebaran ideologi radikal Terorisme;
c. penguatan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila;
d. penguatan pemahaman ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. pembinaan masyarakat, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam upaya peningkatan semangat bela negara; dan/atau
f. bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.
Koreksi Anda
