Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontra narasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penyusunan dan penyebarluasan narasi pesan perdamaian baik melalui media elektronik maupun nonelektronik; b. penerapan pemahaman nilai agama yang cinta damai secara berkesinambungan; c. penerapan pemahaman nilai kebangsaan secara berkesinambungan; d. sosialisasi program Kontra Radikalisasi secara berkesinambungan; e. pemantauan dan pemetaan konten dan sebaran narasi paham radikal Terorisme baik di media elektronik maupun nonelektronik; f. kegiatan pelatihan, seminar, dan diskusi mengenai bahaya paham radikal Terorisme; g. sosialisasi bahaya Terorisme di lembaga pendidikan; h. pelatihan menyusun kontra narasi dan narasi alternatif untuk menghadapi bahaya Terorisme; i. penelitian, pengkajian, dan survei paham radikal Terorisme; dan/atau j. bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.
Koreksi Anda