Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontra Radikalisasi dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait. (2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT. (3) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda