Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Kesiapsiagaan Nasional; b. Kontra Radikalisasi; dan c. Deradikalisasi.
Koreksi Anda