Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis berwenang meminta data dan informasi kepada kementerian/lembaga. (2) Kementerian/lembaga terkait wajib memberikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BNPT. (3) BNPT wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi penanggulangan Terorisme.
Koreksi Anda