Koreksi Pasal 64
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 diberikan dalam bentuk:
a. Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
b. kerahasiaan identitas; dan
c. bentuk Pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
Koreksi Anda
