Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah menerima surat pemberitahuan dari BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib memberikan Pelindungan.
Koreksi Anda