Koreksi Pasal 62
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dan ayat
(3) ditentukan berdasarkan surat permintaan dari instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan kepada BNPT.
(2) BNPT wajib memberitahukan permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat permintaan diterima.
Koreksi Anda
