Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a ditentukan melalui rapat koordinasi antara BNPT, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, Mahkamah Agung, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN paling sedikit: a. waktu Pelindungan; dan b. bentuk Pelindungan.
Koreksi Anda