Koreksi Pasal 60
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 diberikan pada saat dimulainya penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana.
(2) Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan:
a. secara langsung; atau
b. berdasarkan permintaan.
(3) Pelindungan terhadap keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d diberikan berdasarkan permintaan.
Koreksi Anda
