Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 diberikan pada saat dimulainya penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana. (2) Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan: a. secara langsung; atau b. berdasarkan permintaan. (3) Pelindungan terhadap keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d diberikan berdasarkan permintaan.
Koreksi Anda