Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan Pengurusan Perum untuk kepentingan Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau peraturan Menteri.
Koreksi Anda