Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA atau disebut Perum LPPNPI. (2) Perum berkedudukan di Jakarta. (3) Perum dapat membentuk perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Koreksi Anda