Koreksi Pasal 7
PP Nomor 77 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Teknis melakukan pembinaan kenavigasian Perum.
(2) Pembinaan kenavigasian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan peningkatan pelayanan kenavigasian Perum.
Koreksi Anda
