Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 77 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN PENGHASILAN PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada : a. Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diperbantukan/ dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; e. Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi. (2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda