Koreksi Pasal 3
PP Nomor 77 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN PENGHASILAN PEJABAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda
