Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 77 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang LAMBANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup. (2) Penempatan logo lembaga lain/badan usaha komersial tidak lebih tinggi dari posisi logo daerah.
Koreksi Anda