Koreksi Pasal 5
PP Nomor 77 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
