Koreksi Pasal 3
PP Nomor 77 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA PENSIUN SERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
a. Pensiun pokok
b. tunjangan isteri/suami; dan
c. tunjangan anak
Koreksi Anda
