Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 77 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA PENSIUN SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari : a. Pensiun pokok b. tunjangan isteri/suami; dan c. tunjangan anak
Koreksi Anda