Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 77 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA PENSIUN SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada pensiunan Pegawai Negeri diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar : a. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999; b. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, ditambah Rp.155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000; c. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, ditambah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) terhitung mulai bulan April 2000; d. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, ditambah Rp. 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terhitung mulai bulan Oktober 2000. (2) Kepada pensiunan Pejabat Negara, Penerima Tunjangan Veteran, Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar : a. 10% (sepuluh persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1995 sampai dengan bulan Maret 1996; b. 20% (dua puluh persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1996 sampai dengan bulan Maret 1998; c. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999; d. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp.155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000; e. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) terhitung mulai bulan April 2000; f. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp.285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terhitung mulai bulan Oktober 2000. (3) Kepada … (3) Kepada pensiunan Hakim diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar : a. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp.155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) terhitung mulai bulan Agustus 1999 sampai dengan bulan Maret 2000; b. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) terhitung mulai bulan April 2000; c. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp. 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terhitung mulai bulan Oktober 2000. (4) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan b adalah penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pensiun pokok yang telah disesuaikan dengan dasar pensiun menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
Koreksi Anda