Koreksi Pasal 1
PP Nomor 77 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA PENSIUN SERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
(1) Kepada Penerima Pensiun serta Janda/Dudanya, diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Pensiunan Pegawai Negeri;
b. Pensiunan Pejabat Negara;
c. Pensiunan Hakim;
d. Penerima Tunjangan Veteran;
e. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat; dan
f. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
(3) Pensiunan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah :
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
7. Menteri …
7. Menteri Negara termasuk Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara;
8. Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
9. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
10. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya.
Koreksi Anda
