Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 77 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan RasanaE yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Pejabat yang berwenang mengatur susunan Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Bima, Kecamatan RasanaE Barat, dan RasanaE Timur. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Bima yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan RasanaE sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Bima. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bima atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Koreksi Anda