Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 77 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Pemerintahan Kota Administratif Bima ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Kota Administratif. (2) Pedoman Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda