Koreksi Pasal 5
PP Nomor 77 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BIMA
Teks Saat Ini
Pemerintah Kota Administratif Bima menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bima pada khususnya.
Koreksi Anda
