Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat) diubah dengan menambah ketentuan baru antara BAB I DAN BAB II yang berbunyi sebagai berikut:
"BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3a Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat) adalah untuk menyelenggarakan:
a. Usaha jasa telekomunikasi internasional baik jasa telekomunikasi dasar maupun jasa telekomunikasi bukan dasar;
b. Usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."