Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 76 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik. (2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. (3) Neraca pembuka Perusahaan Perseroan (Persero) disahkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda