Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 76 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali diatur kembali terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero). (2) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan: a. seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero); dan b. seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda