Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5960) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda