Koreksi Pasal 5
PP Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda
