Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 76 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: a. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk dan PT INDONESIA Farma Tbk.
Koreksi Anda