Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara berupa aset tanah Otorita Pengembangan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda