Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf c dan Pasal 2 ayat (1) huruf a tidak termasuk Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana. (2) Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Biaya Penggunaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda