Koreksi Pasal I
PP Nomor 76 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4974) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
